Pages

Minggu, 01 Februari 2015

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Seksi Pengembangan Usaha, Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Kab.Demak

1. Seksi Pengembangan Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang pengolahan hasil ternak, rekomendasi usaha peternakan dan peningkatan sumber daya peternakan.

2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengembangan Usaha mempunyai tugas :
a. Menyusun program kegiatan Seksi Pengembangan Usaha berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman kerja;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan petunjuk serta arahan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. Melaksanakan koordinasi dengan Sub Bagian dan Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyiapkan bahan rekomendasi perijinan usaha peternakan, pedagang ternak dan jagal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Menyiapkan bahan bimbingan teknis dan penyuluhan, manajemen usaha, sarana usaha, pengolahan hasil ternak, penyimpanan dan kemasan hasil peternakan, pemasaran, pola kemitraan usaha peternakan, peningkatan pengetahuan dan ketrampilan tenaga kerja peternakan;
g. Melaksanakan penyebarluasan informasi pasar komoditas peternakan, pengumpulan, pengolahan dan analisis data peternakan dalam rangka penerapan sistem perstatistikan dan informasi pasar;
h. Melaksanakan inventarisasi, pemantauan dan pelaporan jumlah dan kebutuhan tenaga kerja usaha peternakan sebagai bahan perencanaan pengembangan usaha peternakan;
i. Menyiapkan bahan fasilitasi pengelolaan dan pengawasan pasar hewan serta penampungan ternak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai kinerja bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagi cerminan penampilan kebijakan;
k. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
l. Menyampaikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar